Gathan Shaleh Hilabi Suami Dina Lorenza Setelah Selesai Rehab Narkoba Dipanggil Polisi Karena Dugaan Jual Beli Senjata Api

Suami aktris Dina Lorenza, Gathan Shaleh Hilabi, harus berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan Abdul Hakim Alkitiri lantaran dituding telah melakukan penggelapan uang dan penipuan terkait jual-beli senjata api.


Merasa tak ada niatan baik dari Gathan, melalui kuasa hukumnya, Rosyid Balfas, Abdul telah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2011. Dalam surat laporan bernomor 526/K/II/2010/SPK UNIT ‘I’, Abdul melaporkan Gathan dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 374 tentang penggelapan.


Saat dihubungi Kompas.com via telepon selulernya di Jakarta, Jumat (25/2/2011), Rosyid membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga menjelaskan kronologi proses jual-beli senjata tersebut. “Jadi, sebenarnya berawal dari perkenalan mereka berdua di 2008. Lalu, Gathan menawarkan senjata api seharga Rp 40 juta lengkap dengan surat-suratnya. Klien kami tertarik dan transaksi pun berlangsung di antara keduanya,” ungkap Rosyid.


Jenis senjata yang dibeli berjenis handgun Baretta. Abdul telah mendapatkan senjatanya, tetapi tanpa dilengkapi surat-suratnya. “Pak Hakim diminta menunggu lumayan lama sampai tiga hingga empat minggu,” kata Rosyid.


Namun, karena khawatir memegang senjata tanpa surat resmi, lanjut Rosyid, kliennya memilih mengembalikan senjata api tersebut. “Akhirnya, senjata itu dibalikin ke Ghatan. Dan, dia janji senjatanya sekalian mau dibagusin, sampai pernya segala macam,” tandas Rosyid.


Alih-alih mendapatkan surat izin berikut senjata api yang diperbarui, Abdul justru menambahkan uang tunai sebesar Rp 19 juta kepada Gathan. “Tapi, surat enggak jadi juga dan senjatanya malah enggak balik,” ujar Rosyid.


Apakah Gathan diduga melakukan penjualan senjata api ilegal? Rosyid tak mau terlalu jauh menanggapi. “Kalau saya tidak sampai ke sana, saya kapasitasnya menarik kembali uang Pak Hakim dengan melaporkan pasal penipuan dan penggelapan. Kalau masalah terlibat atau enggak itu bukan kapasitas saya, tetapi itu wilayah kewenangan penyidik Polri,” ungkap Rosyid.


Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah memanggil Gathan guna penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. “Polda sudah melakukan pemanggilan Jumat (25/2/2011) ini, tetapi dari pihak Gathan tidak ada yang datang,” tandas Rosyid.


Sementara itu, upaya kekeluargaan telah dilakukan, tetapi gagal. “Sudah berkali kali (proses kekeluargaan), bahkan sudah ketemu sama orangtua Gathan, tetapi nihil. Makanya klien saya kesal. Dari keluarga alasan lama karena Gathan menjalani rehab narkoba,” kata Rosyid.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Gathan dan Dina Lorenza belum bisa dimintai keterangannya. Telepon seluler mereka sampai saat ini belum bisa dihubungi.


Setelah sempat tidak memenuhi panggilan polisi karena mengikuti proses rehabilitasi narkoba, Gathan Shaleh Hilabi akhirnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2011).


Suami aktris Dina Lorenza itu menjalani pemeriksaan selama tiga jam dalam kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan terkait jual beli senjata api.


“Dia datang ke Polda menjalani pemeriksaan dalam keadaan sehat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Kamis (3/3/2011) di Jakarta.


Pada pemeriksaan tersebut, Gathan mengatakan tidak pernah terlibat dalam bisnis jual beli senjata api. Dia hanya mengaku pernah mempunyai usaha jasa penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jakarta.


Atas keterangan Gathan, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk membuktikan adakah unsur tindak pidana penipuan uang dan penggelapan itu. “Tapi, dia (Gathan) katakan tidak ada usaha jual beli senjata,” kata Baharudin.


Baharudin memastikan, tim penyidik memerlukan pembuktian dari keterangan saksi-saksi, tidak hanya mendengarkan. Pembuktian itu meliputi benarkah ada transaksi senjata api sesuai keterangan pelapor atau benarkah Gathan seorang pengusaha jasa penyaluran TKI.


Baharudin mengungkapkan, Abdul Hakim sebagai saksi pelapor melaporkan Gathan atas dugaan transaksi senjata api. Namun, akibat keterangan Gathan itu, penyidik akan mencari saksi lain untuk melengkapi laporan.


“Saat ini ada dua versi informasi yang dimiliki penyidik, yakni transaksi senjata api dan usaha penyalur TKI. Dua versi ini harus ditelusuri, tapi penyidik akan dahulukan versi yang diungkapkan oleh pelapor,” terang dia.


Hingga saat ini polisi belum menyita barang bukti dari Gathan.


Gathan sendiri dilaporkan Abdul Hakim Alkitiri ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2011 dengan surat laporan 526/K/II/2011/SPK UNIT I. Abdul melaporkan Gathan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. “Nilai kerugian pelapor mencapai Rp 59.000.500,” ungkap Baharudin.